|  Home |  Informasi Umum |  Potensi Daerah |  Infrastruktur |  Kritik dan Saran |
Pemerintah
Lembaga Eksekutif
Lembaga Legislatif
Pembangunan
Struktur Pemerintahan
Peta Wilayah
Dinas-Dinas
Badan-Badan
Yayasan
PELAYANAN MASYARAKAT
Pelayanan Umum Terpadu Kabupaten Kuningan

Berdasarkan SK Bupati No ........................, untuk menunjang pelayanan masyarakat terdapat beberapa kebijakan, ketentuan dan persyaratan.

Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mempunyai satu kebijaksanaan untuk memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat. Pelayanan Umum Terpadu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan adalah pelayanan administrasi, baik berupa pelayanan umum perijinan maupun pelayanan non perijinan, yang meliputi :
  1. Ijin Lokasi
  2. Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT)
  3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  4. Ijin Undang-undang Gangguan (HO)
  5. Ijin Trayek
  6. Ijin Reklame
  7. Ijin Usaha Kepariwisataan (SIUK)
  8. Ijin Sewa Tanah
  9. Ijin Pembuatan Jalan Masuk Pekarangan
  10. Ijin Penutupan & Penggunaan Trotoar, Berm & Saluran
  11. Ijin Penggalian Damija (Daerah Milik Jalan)
  12. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  13. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  14. Tanda Daftar Industri (TDI)
  15. Penanaman Modal
  16. Pembuatan KTP
  17. Pembuatan Izin Usaha
Pelayanan Masyarakat
Pariwisata
Sosial Budaya
Demografi
Industri dan Perdagangan
Bappeda
DPU
Biro Hukum
InKom ISP Kuningan
Agenda Kota